Vonis HRS Janggal, Pentolan 212 Soroti Kelakuan Hakim

Vonis HRS Janggal, Pentolan 212 Soroti Kelakuan Hakim - GenPI.co
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin (foto: JPNN)

GenPI.co - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menganggap ada kejanggalan dalam vonis terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Dalam perkara tes swab RS Ummi, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh hakim.

Novel pun membandingkannya dengan perkara Petamburan.

BACA JUGA:  Vonis Rizieq Terkait 2024, Akademisi Sebut Pemerintah Zalim

"Di kasus Petamburan itu bisa kurang dari setengah. Dari yang dua tahun jadi delapan bulan," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Jumat (25/6).

Novel membeberkan, kalau memang sudah memenuhi unsur-unsur tertentu, memutuskan vonis setengah pun bisa.

BACA JUGA:  Vonis 4 Tahun HRS Memanas, Pengamat Bongkar Hal Mengejutkan

Kalau kasus Petamburan bisa delapan bulan, kenapa kasus RS Ummi ini tidak.

"Ini jelas ada dugaan pesanan. Kalau terbukti hakim harus dipecat dan jaksa juga dipecat," katanya.

Sebab, permasalahan hukum harusnya jauh dari perkara politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya