Berkas Kasus Laskar FPI Lengkap, Anak Buah Kapolda Harus Siap

Berkas Kasus Laskar FPI Lengkap, Anak Buah Kapolda Harus Siap - GenPI.co
Rekonstruksi kasus penembakan laskar FPI. FOTO: Antara

GenPI.co - Berkas perkara penembakan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek atau telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Agung.

"Berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (25/6).

Leonard menyebutkan, berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA:  Mabes Polri Buka-bukaan: 2 Tersangka Penembak Laskar FPI Akhirnya

"Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21)," ujarnya.

Selanjutnya, kata Leonard, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bereskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II.

BACA JUGA:  Strategi Maut PA 212 Dibongkar, Dukungan Capres Terkuak

"Penyerahan tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Berkas perkara "unlawful killing" atas dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Ternyata Bukan Risma, Ini Sosok Plt Pengganti Anies Baswedan

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya