"Artinya keputusan tes wawasan kebangsaan tidak bertentangan dengan UU dan bahkan dapat menjadi benteng persatuan dan kesatuan bangsa di bawah Bendera Merah Putih, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan TWK untuk calon PNS sah dan konstitusional, termasuk soal standar nilai yang lulus dan tidak lulus. (ANT)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News