Tokoh NU Buka-bukaan, Rektor UI Langgar Statuta Pasal 35, Kaget

Tokoh NU Buka-bukaan, Rektor UI Langgar Statuta Pasal 35, Kaget - GenPI.co
Tokoh NU Buka-bukaan, Rektor UI Langgar Statuta Pasal 35, Kaget - Rektor UI Prof Ari Kuncoro (Foto: website ui.ac.id)

GenPI.co - Rektor Universitas Indonesia (UI) Profesor Ari Kuncoro yang diketahui memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai The King of Lip Service kini berbuntut panjang.

Atas pemanggilan tersebut, Profesor Ari Kuncoro menjadi bahan perbincangan publik. Seperti diketahui, ternyata Ari Kuncoro menjabat sebagai rektor sekaligus Komisaris BUMN.

Hal tersebut langsung mendapat komentar dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan.

BACA JUGA:  Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG

"Viral, kan gaes. Rektor UI langgar statuta karena rangkap Jabatan," jelas Gus Umar sapaannya di akun Twitter @UmarChashea75, Senin (28/6).

Cuitan yang diunggah Gus Umar sudah mendapatkan lebih dari 10 ribu penyuka dan menjadi trending satu di Twitter.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan

Lebih lanjut, dalam cuitannya, Gus Umar mencantumkan dua foto salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Gus Umar melingkari Pasal 35 yang berisi larangan Rektor dan wakilnya merangkap jabatan antara lain merangkap satuan pendidikan lain. Selanjutnya, intansi pemerintah baik pusat atau daerah.

BACA JUGA:  Istri Minum Air Rebusan Daun Kemangi, Suami Makin Lupa Daratan

Larangan itu juga bertuliskan larangan merangkap sebagai pejabat di BUMN pusat atau daerah, anggota partai atau organisasi politik. Serta, bertentangan jabatan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya