Oknum Dinas ESDM Sultra Ditahan Kejaksan, Dugaan Korupsi Tambang

Oknum Dinas ESDM Sultra Ditahan Kejaksan, Dugaan Korupsi Tambang - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

GenPI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan tiga dari empat tersangka dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Manajer Keuangan PT Toshida inisial UMR, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra tahun 2020 inisial BHR. Keduanya ditahan sejak 17 Juni 2021 lalu. Sedangkan pada Senin (28/6), Kejati Sultra kembali menahan satu orang tersangka lainnya yakni mantan Kabid Minerba ESDM Sultra inisial YSM.

Asintel Kejati Sultra, Noer Andi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka YSM terkait ruang lingkup kewenangan tugas pokok fungsinya sebagai salah satu kepala bidang di Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:  Kejanggalan Korupsi, Lurah di Gunungkidul Terima Miliaran Uang

"Tadi dimulai periksa dari pukul 13.30 Wita sampai dengan selesai pukul 17.00 Wita di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus," ujarnya seperti yang dilansir dari Antara.

Ia menyampaikan pihaknya memberikan 52 pertanyaan kepada tersangka YSM terkait tugas pokok, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pemberian izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia.

BACA JUGA:  Begini Modus Bupati Bandung Melakukan Korupsi Dana Bansos Covid

Andi menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ada beberapa keterangan yang tersangka tidak membenarkan terkait tuduhan yang disangkakan kepada dirinya terkait dugaan korupsi pertambangan PT Toshida.

"Terkait keterangan yang bersangkutan merupakan hak dari tersangka. Apakah dia mengakui atau pun membela diri. Tapi ada juga hal yang tidak dibenarkan oleh yang bersangkutan, pada pokoknya alat bukti yang menuju kepada keterlibatan dia terkait dengan tugas pokok fungsi dan wewenangnya sudah cukup," ujar Asintel Kejati Sultra itu.

BACA JUGA:  Febri Diansyah Kasih Sindiran Telak, Mohon Jangan Korupsi... 

Dikatakannya, penetapan YSM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan yakni keterangan saksi yang mengetahui seluk beluk pada proses perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sultra terkait PT Toshida Indonesia, juga terkait dengan adanya kesalahan prosedur atau penyimpangan prosedur dari proses penerbitan izin itu sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya