Edhy Prabowo Dituntut KPK 5 Tahun, ICW: Menghina Rasa Keadilan

Edhy Prabowo Dituntut KPK 5 Tahun, ICW: Menghina Rasa Keadilan - GenPI.co
Edhy Prabowo Dituntut KPK 5 Tahun, ICW: Menghina Rasa Keadilan - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat suara terkait mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tuntutan JPU terhadap Edhy Prabowo menghina rasa keadilan.

Bukan tanpa alasan, Kurnia menilai tuntutan tersebut tidak adil karena JPU menyetarakan hukuman tersebut dengan tindak pindana korupsi yang jumlahnya lebih kecil.

BACA JUGA:  Instruksi Jenderal Andika Bikin Kaget, Ultimatum Dandim Bekasi

"Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu," jelas Kurnia Ramadhana setelah dikonfirmasi GenPI.co, Rabu (30/6).

Seperti diketahui, Edhy Prabowo diduga menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA:  Urat Takut Sudah Putus, BEM UI Kembali Seret Presiden Jokowi

"ICW menilai tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, benar-benar telah menghina rasa keadilan," tegas Kurnia Ramadhana.

Tidak hanya itu, Kurnia juga menilai seharusnya Edhy Prabowo dituntut seumur hidup penjara menurut pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Ternyata Air Garam Khasiatnya Sangat Dahsyat

Oleh sebab itu, ICW mendesak majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya