ICW juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy Prabowo.
"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, dia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi covid-19," pungkas Kurnia Ramadhana.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News