Menurut KAMI, jika PPKM Darurat substansinya adalah Karantina Wilayah, maka sesuai Pasal 55 ayat (1) UU No 6 tahun 2018 yang menegaskan bahwa kewajiban pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan.
Di satu sisi, menggunakan UU tersebut sebagai sanksi untuk mengancam kepada masyarakat, disisi lain menghindar dari kewajiban.
Dalam pernyataannya, KAMI juga menyampaikan Luhut Binsar Panjaitan sangat tidak pantas menjadi Koordinator PPKM Wilayah Jawa Bali. (*)
BACA JUGA: Luhut Tegas, Mafia Obat Bakal Disikat Nggak Dikasih Ampun
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News