PPKM Darurat, Jamiluddin: Luhut Tak Berhak Mengancam

PPKM Darurat, Jamiluddin: Luhut Tak Berhak Mengancam - GenPI.co
Luhut Binsar Pandjaitan (foto: Antara)

GenPI.co - PPKM Darurat telah diterapkan pemerintah untuk wilayah Jawa dan Bali. Terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, menyusul meningkatnya angka kasus harian covid-19.

Terkait PPKM Darurat, Pengamat Komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyoroti empat hal.

Pertama, mobilitas warga di pinggir kota tetap tinggi. Artinya, kebijakan yang dibuat tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk berinteraksi.

BACA JUGA:  Ramalan Menko Luhut Bikin Dag-Dig-Dug, Semoga Salah!

"Kalau interaksi antar-warga masih tinggi, tujuan meminimalkan penyebaran covid-19 belum terwujud," kata Jamiluddin, Minggu (4/7/2021) dikutip JPNN.

Dia meminta Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, untuk memastikan mobilitas dan interaksi warga dapat ditekan.

BACA JUGA:  Luhut Tegas, Mafia Obat Bakal Disikat Nggak Dikasih Ampun

"Kalau ini tak dapat dilakukan, dikhawatirkan tujuan PPKM Darurat tidak akan terwujud," kata Jamiluddin.

Kedua, Jamiluddin melihat terlalu banyak pesan-pesan menakutkan atau ancaman terkait penanganan covid-19.

BACA JUGA:  Luhut Binsar Pandjaitan Beber Ancaman Nyata, Semua Mohon Waspada

Dia menjelaskan, pesan menakutkan dan ancaman ini juga disampaikan Luhut kepada kepala daerah dan penjual obat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya