Langgar PPKM Darurat, Pabrik Ini Didenda Rp20 Juta

Langgar PPKM Darurat, Pabrik Ini Didenda Rp20 Juta - GenPI.co
Hakim Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang tindak pidana ringan bagi pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). (FOTO: ANTARA/Feri Purnama)

GenPI.co - Sebuah pabrik sepatu bernama PT Changsin Reksa Jaya dikenai sanksi denda sebesar Rp20 juta karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan perusahaan tersebut tetap memperkerjakan karyawan 100 persen dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

“Ini rekor paling tinggi dendanya, denda Rp20 juta,” katanya di Simpang Lima Garut, Jawa Barat, Kamis (8/7).

BACA JUGA:  Kabar Sejuk Campur Haru, 1.226 PPPK Garut Terima Gaji Perdana

Sugeng mengungkapkan dalam operasi PPKM Darurat ada tiga pabrik yang melanggar aturan dengan memperkerjakan seluruh karyawannya.

Padahal, kegiatan industri hanya boleh beroperasi dengan syarat memperkerjakan maksimal 50 persen saja untuk menghindari kerumunan.

BACA JUGA:  Covid-19 Merajalela di Garut, Bed Pasien Ditambah

“Kenyataannya (tiga perusahaan itu) tidak mematuhinya,” ucapnya.

Sedangkan untuk dua pabrik lain yang juga melanggar, dikenai denda sebesar Rp13 juta dan Rp15 juta.

BACA JUGA:  Lonjakan Kasus di Garut, Ratusan Peti Jenazah Dipesan

“Hari ini ada enam pelanggar yang disidang, ada tiga di antaranya perusahaan,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya