Dalam Negara Pancasila, Pejabat Negara Tidak Boleh Diistimewakan

Dalam Negara Pancasila, Pejabat Negara Tidak Boleh Diistimewakan - GenPI.co
Ray Rangkuti. Foto: jpnn

GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti mengkritik permintaan Wasekjen DPP PAN Rosaline Rumaseuw membuat rumah sakit penanganan covid-19 untuk para pejabat.

Menurut Ray Rangkuti, bahkan dalam kondisi normal pun usulan ini tidak patut diungkapkan.

“Membedakan rakyat dengan pejabat negara itu bertentangan dengan sila keadaban, musyawarah dan keadilan sosial sebagaimana dinyatakan di dalam Pancasila,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (9/7).

BACA JUGA:  Permintaan Rumah Sakit Khusus Pejabat Lukai Hati Rakyat

Ray mengatakan bahwa pancasila tidak mengenal konsep pembedaan rakyat dengan pejabat. Sebab, keduanya merupakan satu kesatuan dengan fungsi yang berbeda.
“Satunya membayar pajak, yang lain mengurus keperluan mereka yang bekerja untuk membayar pajak. Dalam pengambilan keputusan dan kehidupan sosial mereka adalah sama,” tuturnya.

Oleh sebab itu, menurutnya, pejabat dan rakyat harus diperlakukan secara sama dan adil. Sebab, perlakuan sama dan adil merupakan arti dari kemanusiaan yang beradab.

BACA JUGA:  Polisi Tak Stop di Penangkapan Nia Ramadhani! yang Lain Bersiap!

Menurut Ray, permintaaan itu dapat menciptakan kelas sosial meskipun RS tersebut merupakan sebuah fasilitas untuk menunjang fungsi pejabat.

“Jelas-jelas itu tidak sesuai dengan Pancasila. Dalam negara Pancasila, pejabat negara tidak boleh lebih istimewa dan tidak lebih tinggi derajatnya dari warga umumnya,” tandasnya.(*)

BACA JUGA:  Polisi Injak Gas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap-siap!

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya