Langgar Prokes, Tiga WNA di Bali Terancam Dideportasi

Langgar Prokes, Tiga WNA di Bali Terancam Dideportasi - GenPI.co
Pemeriksaan terhadap salah satu WNA (baju putih) di wilayah Canggu Kuta Utara, Badung, Bali Kamis (8/07/2021). ANTARA/HO-KemenkumHAM Bali. (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

GenPI.co - Sebanyak tiga orang Warga Negara Asing (WNA) diketahui melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan ketiganya akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bali.

“WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya dalam siaran persnya di Denpasar, Jumat (9/7).

BACA JUGA:  PPKM Darurat Hari ke-7, Penambahan Kasus di Bali Catatkan Rekor

Tiga warga asing itu di antaranya Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia.

Mereka diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Pulau Bali Bakal Gelap, Lampu Jalan Mati Mulai Jam 20.00

Tim gabungan termasuk dari Kanwil Kemenkumham Balu melakukan operasi yustisi PPKM Darurat di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/7).

Dalam kegiatan itu didapati ada 17 pelanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Waspada! Penularan Covid-19 di Jawa-Bali Sangat Cepat

Sebanyak 17 pelanggar itu rinciannya yakni tiga pelanggaran oleh warga negara Indonesia (WNI) dan 14 orang warga negara asing (WNA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya