Pakar Hukum Refly Harun Blak-blakan: Presiden Bisa Dilengserkan..

Pakar Hukum Refly Harun Blak-blakan: Presiden Bisa Dilengserkan.. - GenPI.co
Pakar Hukum Refly Harun Blak-blakan: Presiden Bisa Dilengserkan.. - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto: Instagram @reflyharun

GenPI.co - Akhir-akhir ini, desakan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur ramai diperbincangkan sebagian masyarakat karena dianggap gagal mengatasi pandemi covid-19 yang makin meningkat drastis di Indonesia.

Terkait hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan mengungkapkan, bahwa Presiden bisa dilengserkan, diganti atau dimundurkan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Refly Harun melalui video yang diunggah di kanal YouTube miliknya.

BACA JUGA:  Takdirnya Kaya Sampai Tua, Keberuntungan 4 Zodiak Mengejutkan

"Presiden itu bisa dilengserkan, bisa diganti, bisa dimundurkan," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Sabtu (10/7).

Namun, akademisi ini membeberkan, hal itu bisa dilakukan selama jalan yang digunakan bersifat konstitusional, dan tidak menggunakan kekuasaan bersenjata.

BACA JUGA:  Stamina Strong! Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Cespleng

Pengamat Politik ini pun mengungkapkan, ada tiga jalan konstitusional yang bisa dilakukan.

"Pertama by election (pemilu), kedua by impeachment (pemakzulan), ketiga pengunduran diri," beber Refly Harun.

BACA JUGA:  Geprek Kunyit Campur Sirih Wow Banget, Wanita Bisa Terbelalak

Menurut Refly Harun, bahwa covid-19 adalah permasalahan nyata yang dialami oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya