Intip Yuk, Gaji Presiden Jokowi, Jangan Kaget

Intip Yuk, Gaji Presiden Jokowi, Jangan Kaget - GenPI.co
Presiden Jokowi (foto: ANTARA)

GenPI.co - Masyarakat masih banyak yang belum tahu berapa gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Namun, besarnya gaji seorang presiden sepadan dengan tanggung jawabnya yang harus memikul beban berat rakyatnya.

Besaran gaji presiden Jokowi dan wakilnya KH. Ma'ruf Amin perbulan terbaru menurut PP Nomor 75 Tahun 2000 pasal 1 tentang kisaran gaji presiden Jokowi sebagai berikut.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Panglima Tertinggi Penanganan Covid-19

Dijelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI:

Yaitu untuk Presiden ialah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ada Kabar Gembira Dari Jokowi, Harap Disimak

Dan untuk gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Gaji Pokok Presiden RI per bulan = 6 x Rp. 5.040.000 = Rp. 30.240.000.

BACA JUGA:  Doni Salmanan Ditantang Nikita Mirzani, Langsung Minta Rekening

Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp. 5.040.000 = Rp. 20.160.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya