Kasus dr Lois Owien, Dokter Tirta Ikutan Jadi…

Kasus dr Lois Owien, Dokter Tirta Ikutan Jadi… - GenPI.co
Dokter Tirta. (Foto: Instagram/dr.tirta)

GenPI.co - Penyidik Polda Metro Jaya turut memanggil Dokter Tirta Mandira Hudhi dalam kaitan dengan kasus penyebaran berita bohong yang dituduhkan kepada Dokter Lois Owien.

Dr Tirta diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Dokter Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/7).

BACA JUGA:  Dokter Lois Owien Tidur di Tahanan, Kombes Ramadhan Beber Alasan

Dia juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya tidak berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dokter yang juga disapa Cipeng ini, dr Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Terorisme Munarman, Rizieq ikut Terseret

UU yang dipakai untuk menjeratnya adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tambahnya.

BACA JUGA:  Bahas Puncak Kenikmatan Wanita, dr Boyke: Kematian Kecil

Dr Lois sendiri diringkus oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya