Kubu KLB Sebut Hamdan Tak Paham Gugatan, Angin Segar Buat Moeldoko

Kubu KLB Sebut Hamdan Tak Paham Gugatan, Angin Segar Buat Moeldoko - GenPI.co

GenPI.co - Kuasa hukum Demokrat versi KLB Rusdiansyah merespons soal tudingan dari Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono.

Hamdan sebelumnya menuding gugatan kubu KLB di PTUN sudah kadaluarsa.

Menanggapi hal itu, Rusdi blak-blakan menyebut Hamdan tak paham gugatan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.

BACA JUGA:  Fadli Zon Minta Meradang, Minta Risma Tarik Ucapannya

"Sekaligus tak paham pula matematika dasar atau tak tahu cara menghitung hari," kata Rusdi saat dikonfirmasi GenPI.co, Rabu (14/7).

Rusdi menjelaskan, gugatan kliennya ke PTUN ialah 25 Juni 2021.

BACA JUGA:  Sebelum Dilepaskan, dr Lois Owien Beber Pengakuan ini ke Penyidik

Adapun, waktu objek sengketa atau surat Menkumham Nomor: M.HH.UM.01.01-47 itu ditujukan pada 31 Maret 2021.

"Itu artinya, pengajuan gugatan belum melewati batas waktu atau belum kadaluarsa," katanya.

BACA JUGA:  Mafia Kesehatan Merajalela, Jokowi Mania Curigai Elite Politik

Sebab, sesuai Pasal 55 PTUN, tenggang waktu yang diberikan untuk menggugat ialah 90 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya