Hari Ini Edhy Prabowo Divonis, Pakar: Hukuman Tidak Maksimal

Hari Ini Edhy Prabowo Divonis, Pakar: Hukuman Tidak Maksimal - GenPI.co
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021).(Foto: Antara/Sigid Kurniawan/wsj)

GenPI.co - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar menilai KPK tidak maksimal dalam menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster.

“KPK memberi tuntutan yang tergolong ringan kepada koruptor,” kata Abdul Fickar seperti yang dikutip dari ANTARA, di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.

Edhy Prabowo pada Kamis ini akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebelumnya JPU KPK menuntut Edhy divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

BACA JUGA:  Di Depan Hakim, Edhy Prabowo Beber Soal Prabowo Subianto

Selain itu, jaksa juga mencabut hak politik Edhy Prabowo, sehingga mantan Menteri KKP ini tidak dapat dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa kurungan.

“Seharusnya orang selevel menteri dituntut (dengan masa tahanan) maksimal dan denda sebanyak-banyaknya agar ada efek jera,” kata Abdul ketika menyatakan pendapatnya mengenai tuntutan yang diberikan kepada Edhy.

BACA JUGA:  Pleidoi Edhy Prabowo Seret Ketum Gerindra

Edhy yang didakwa menerima suap terkait pemberian izin budi daya dan ekspor benih benur lobsyer (BBL) sebesar 77 ribu dolar AS dan 24,62 miliar rupiah, sehingga totalnya mencapai sekitar 25,75 miliar rupiah. Nominal tersebut berasal dari para pengusaha pengekspor BBL.

Menurut Abdul, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Edhy di tengah pandemi sudah keterlaluan dan contoh nyata perumpamaan pagar makan tanaman.

BACA JUGA:  Pengakuan Gubernur Edhy Rahmayadi: Rekening Saya Diperiksa...

Menurut dia, kesalahan Edhy dua kali, yakni sudah tidak mengabdi pada rakyat dan mengambil pula uang rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya