10 Travel Gelap Bawa Penumpang Terciduk Razia Polisi

10 Travel Gelap Bawa Penumpang Terciduk Razia Polisi - GenPI.co
Ilustrasi razia polisi. Foto: ANTARA

GenPI.co - Polisi menjaring travel gelap yang mengangkut penumpang di masa PPKM Darurat. Dari hasil penjaringan, polisi menangkap kendaraan roda empat pelat hitam.

"Kalau enggak salah sudah tujuh atau 10 (travel gelap/red)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/7).

Namun, dirinya tidak bisa memastikan jumlah dan waktu penangkapan travel gelap tersebut. Sambodo mengatakan pihak yang menjaring adalah Polres Bekasi Kabupaten.

BACA JUGA:  Peringatan Penting! Polda Metro Jaya Larang Takbiran Iduladha

"Kami sudah bentuk tim operasi memburu travel ilegal itu. Travel gelap dilarang beroperasi karena bukan termasuk angkutan umum," tuturnya.

Oleh karena itu, selain bus yang beroperasi dirinya yakin para travel gelap tidak memenuhi syarat perjalanan yang sudah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:  Perintah Fadil Imran, Anggota Polda Metro Jaya Harus Patuh

"Dia harus mempunyai surat vaksin minimal pertama dan swab antigen satu hari atau PCR yang diambil dua hari sebelum keberangkatan," jelasnya.

Untuk itu, pengemudi travel gelap dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 308, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya