Ferdinand Hutahaean: Seharusnya Penerima Suap Juga Dihukum

Ferdinand Hutahaean: Seharusnya Penerima Suap Juga Dihukum - GenPI.co
Ferdinand Hutahaean: Seharusnya Penerima Suap Juga Dihukum - eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan putusan atas dugaan suap anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan 2007 dengan terdakwa Anggoro Widjojo.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor secara sah mengatakan Anggoro terbukti menyuap pejabat Kementerian Kehutanan, termasuk Malam Sambat Kaban (MS Kaban).

Hakim juga menyatakan bahwa Anggoro terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 terkait pengajuan anggaran program Kemenhut untuk proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

BACA JUGA:  Air Rebusan Cengkih Ternyata Sangat Mujarab, Khasiatnya Cespleng

"Pemberian uang dan barang oleh Anggoro kepada saksi MS Kaban terbukti terekam dalam rekaman percakapan yang oleh ahli dinyatakan identik," ucap hakim membacakan putusan, Selasa (2/7).

Pasalnya, rekaman sudah diperdengarkan dalam persidangan sebelum dan sesudah MS Kaban dan Anggoro di konfirmasi.

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu, Siap Goyang Sampai Subuh

Majelis hakim menjelaskan, bahwa Anggoro sudah terbukti memberikan uang kepada MS Kaban hingga beberapa kali, dan nilainya mencapai 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar AS hingga cek perjalanan senilai Rp 50 juta.

Merespons hal itu, Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut berkomentar, bahwa penerima suap seharusnya ikut dihukum.

BACA JUGA:  Stamina Strong! Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Cespleng

"Pemberi suap telah dihukum oleh pengadilan, tapi mengapa penerima suap tak juga diproses oleh @KPK_RI?" cuit Ferdinand di akun Twitter-nya, Selasa (20/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya