MS Kaban Desak MPR Mengadili Jokowi, Begini Komentar Pakar Hukum

MS Kaban Desak MPR Mengadili Jokowi, Begini Komentar Pakar Hukum - GenPI.co
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad angkat bicara terkait pernyataan MS Kaban yang meminta MPR RI segera menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo. 

Pasalnya, Kaban menilai pemerintah telah gagal menangani pandemi Covid-19. 
 
Menurut Suparji, sidang istimewa MPR secara konstitusional sudah diatur mekanisme dan prosedurnya.

"Artinya mekanisme dan prosedur itu tidak bisa dilakukan bertentangan dengan konstitusi atau aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Suparji dikutip dari JPNN.com, Rabu (21/7). 
 
Ia menjelaskan, MPR memang merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat tetapi tidak bisa serta merta mengadakan sidang istimewa karena adanya permintaan seorang warga negara atau seorang politisi. 
 
"Semuanya harus dikembalikan secara prosedur dan kewenangan yang berlaku," ujar Suparji.

BACA JUGA:  Suara Lantang MS Kaban Mencengangkan: Adili Presiden...

Suparji menilai, apa yang disampaikan Kaban itu masih prematur, tidak bisa dipertangggungjawabkan secara hukum. 
 
Pada sisi lain, kata dia, apa yang disampaikan MS Kaban itu bisa menjadi perhatian pemerintah untuk bisa menyelesaikan masalah Covid-19 dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Setidaknya memberikan perlindungan, jaminan bagi warga negara, hidup, sehat dalam berusaha, dalam bersekolah, dan aktivitas yang lain," ucap Suparji.

BACA JUGA:  Suara Lantang MS Kaban Bongkar Jokowi: Penguasa Hanya Bikin Dosa

Ia menambahkan, sejauh ini memang banyak yang dilakukan pemerintah. 
 
Mulai dari adanya vaksinasi, bantuan sosial, diskon tarif listrik, BLT dan sebagainya tetapi ternyata belum mampu menyelesaikan masalah. 
 
"Di sinilah refleksi yang harus dilakukan supaya semuanya menjadi produktif," pungkas Suparji. (cr3/jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya