“Sebab, proses pendidikan harus ditujukan untuk membangun peradaban Indonesia,” ungkapnya.
Seperti diketahui, PP 75/2021 tersebut mengubah ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2013.
Pada PP 68/2013, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan dalam bentuk apa pun.
BACA JUGA: Rektor UI Rangkap Jabatan, Faisal Basri: Rakyat Makin Tak Percaya
Namun, PP 75/2021 kini mengatakan bahwa rektor dan wakil rektor boleh merangkap jabatan, kecuali posisi direksi. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News