Rangkap Jabatan Rektor UI

Akademisi: Jauhkan Pendidikan dari Politik

Akademisi: Jauhkan Pendidikan dari Politik - GenPI.co
Ilustrasi Kampus UI. Foto: ui.ac.id

“Sebab, proses pendidikan harus ditujukan untuk membangun peradaban Indonesia,” ungkapnya.

Seperti diketahui, PP 75/2021 tersebut mengubah ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2013.

Pada PP 68/2013, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA:  Rektor UI Rangkap Jabatan, Faisal Basri: Rakyat Makin Tak Percaya

Namun, PP 75/2021 kini mengatakan bahwa rektor dan wakil rektor boleh merangkap jabatan, kecuali posisi direksi. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya