Mardani Ali Sera Blak-blakan: Jokowi Harus Dikecam dan Digugat

Mardani Ali Sera Blak-blakan: Jokowi Harus Dikecam dan Digugat - GenPI.co
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI)

Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan peraturan baru itu, Jokowi mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama di salah satu bank milik BUMN.

BACA JUGA:  Mardani Pukul Wanita Hamil, Jamiluddin: Barbar!

Peraturan tersebut mendapat banyak kritik dari banyak pihak, salah satunya Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

"PP yang memperbolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," ujar Mardani di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

BACA JUGA:  Lapor, Pak Jokowi! Ketua KPK Firli Bahuri Perlu Dibina

Mardani menambahkan, revisi PP tersebut sangat menyedihkan.

Sebab, lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Sentil Moeldoko, Kata-katanya Menusuk Banget!

"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar. Perlu waktu sepenuhnya, begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya