Anggota DPR RI Bongkar Transaksi Kekuasaan, Seret Presiden Jokowi

Anggota DPR RI Bongkar Transaksi Kekuasaan, Seret Presiden Jokowi - GenPI.co
Anggota DPR RI Bongkar Transaksi Kekuasaan, Seret Presiden Jokowi - Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

GenPI.co - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut menyoroti revisi statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengizinkan rektor UI memiliki rangkap jabatan.

Menurut Anggota DPR RI itu, revisi aturan tersebut bisa dianggap sebagai transaksi kekuasaan dan bisa digugat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mardani Ali Sera melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.

BACA JUGA:  Akademisi Blak-blakan: Mungkin Satu Minggu Lagi Terjadi Sesuatu..

"Jika tidak mau dibilang penyogokan, maka memberikan 'hadiah' rangkap jabatan oleh pemerintah bisa dianggap transaksi kekuasaan. Ini bisa digugat," jelas Mardani Ali Sera dikutip GenPI.co, Rabu (21/7).

Mardani Ali Sera menilai, Rektor UI Ari Kuncoro yang kedapatan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, telah melanggar aturan sebelum aturan statuta tersebut direvisi.

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Jeruk Nipis Bikin Terbelalak, Khasiatnya Wow

"Sebelum PP revisi, maka mereka yang melakukan rangkap jabatan adalah pelaku pelanggaran. Ya kan?" kata Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera pun menyindir potret keadilan di Indonesia yang menurutnya semakin kental dengan KKN.

BACA JUGA:  Khasiat Buah Mengkudu Sangat Dahsyat, Tenaga Bisa Tahan Semalaman

Ia menyoroti banyaknya pelanggar aturan dari kalangan ulama langsung ditangkap dan dipermalukan di depan media.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya