Temuan Ombudsman Bikin Heran, Klausul TWK KPK Muncul Belakangan!

Temuan Ombudsman Bikin Heran, Klausul TWK KPK Muncul Belakangan! - GenPI.co
Tangkapan layar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Penyimpangan selanjutnya terjadi pada mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021 tersebut.

Endi mengatakan, pada rapat 26 Januari bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang yang hadir, melainkan para pimpinan lembaga.

Sementara berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, harmonisasi selayaknya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi.

BACA JUGA:  KPK Laporkan Aksi Laser ke Polisi, Pakar: Tepat!

Mereka adalah dalam hal ini sekjen atau kepala biro, JPT, pejabat administrasi, dan panja. Namun hal ini dipatuhi hingga harmonisasi pada Desember 2021.

Sementara pada di rapat 26 Januari yang hadir menurut Endi adalah epala BKN, kepala LAN, ketua KPK, menkumham, dan menPAN-RB.

BACA JUGA:  18 Pegawai KPK Akhirnya Bersedia, Novel Baswedan Lewat

Lalu keanehan terjadi lantaran kebijakan tersebut malah diteken oleh pihak-pihak yang tak hadir dalam pertemuan tersebut.

Mereka adalah kepala Biro Hukum KPK dan direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemenkumham.

BACA JUGA:  Cuitan Politikus Partai Ummat Bikin Heboh, Pakar Hukum Langsung…

“Yang hadir pimpinan, tetapi yang tanda tangan berita acara adalah yang tidak hadir, yakni level JPT. Ombudsman berpendapat ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," beber Endi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya