Korupsi Asabri, Hotel di Solo dan Jogja Disita Kejagung

Korupsi Asabri, Hotel di Solo dan Jogja Disita Kejagung - GenPI.co
Sejumlah pengendara sepeda onthel melintas di perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta, Minggu (5/8/2007). (FOTO: ANTARA/Regina Safria/nz/07)

GenPI.co - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sah penyitaan aset tersangka kasus dugaan korupsi Asabri terhadap beberapa bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan hotel Brothers Iin Solo dan Brothers Inn Yogya oleh Kejagung.

"Rabu (21/7) kemarin Tim Penyidik Jampidsus memenangkan persidangan praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora and Partners," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutan, seperti yang dilansir dari Antara, Kamis, 22 Juli 2021.

Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora and Partners menyatakan tidak sahnya penyitaan terhadap enam bidang tanah dan/atau bangunan yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah yang di atasnya berdiri bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT. Graha Solo Dlopo.

BACA JUGA:  Soal Kasus Jiwasraya-Asabri, Hariz Azhar Beber 3 Temuan Penting

Serta satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dan di atasnya berdiri bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.

Tim kuasa hukum Jimmy Tjokrosaputro yang merupakan adik tersangka Asabri Benny Tjokrosaputro melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asabri.

BACA JUGA:  Edan, Tersangka Korupsi Asabri Punya 36 Lukisan Berlapis Emas

Pada sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Akhmad Sayuti dibantu Panitera Pengganti Muhammad Hoesna, dan dihadiri oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021.

Bahwa pertimbangan hakim dalam putusan pada pokoknya sebagai berikut, menimbang kata penghubung dan atau dari Pasal 129 ayat (2) KUHAP dalam laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu kata penghubung.

BACA JUGA:  Kejagung Sebut Aset Sitaan Kasus Asabri Tembus Rp 14 Triliun

Dapat diartikan sebagai dan dapat juga diartikan sebagai “atau” yang artinya kehadiran Kepala Desa atau Ketua Lingkungan tidak bersifat imperatif karena dapat dihadiri atau tidak dihadiri oleh kepala desa/ketua lingkungan, sehingga penyitaan oleh penyidik tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa/ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum sepanjang benda yang disita tersebut diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon kecuali pemohon tidak bersedia untuk menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan maka kehadiran kepala desa/ketua lingkungan menjadi bersifat imperatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya