Ngabalin Pasang Badan, yang Nyinyir Periksa Kadar Pengetahuannya

Ngabalin Pasang Badan, yang Nyinyir Periksa Kadar Pengetahuannya - GenPI.co
Ali Ngabalin (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan). Foto: Instagram @ngabalin.

Ngabalin menjelaskan, pertama pejabat struktural pada perguruan tinggi lain baik milik pemerintah atau swasta.

kedua pejabat struktural pemerintah pusat daerah, ketiga direksi badan usaha negara atau daerah.

Dan, keempat tidak boleh jadi pengurus atau anggota parpol atau organisasi sosial yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Bandingkan Rezim Soeharto dan Jokowi, Jleb

"Dari keempat poin itu artinya bahwa posisi Rektor UI diperbolehkan (merangkap sebagai komisaris) dan tidak bertentangan secara peraturan perundang-undangan," bebernya.

Sebelumnya, Revisi Statuta UI melalui PP 75/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dikritik keras oleh berbagai elemen masyarakat.

BACA JUGA:  Mendadak, Luhut Bilang Semua Harus Waspada

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya