Selundupkan Benih Lobster, Pria Ini Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Selundupkan Benih Lobster, Pria Ini Divonis 1 Tahun 8 Bulan - GenPI.co
Ilustrasi - Benih lobster. (FOTO: ANTARA/Wahdi Septiawan/am)

GenPI.co - Seorang pria bernama Bangsawan Utomo (36) divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp40 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus penyelundupan 66.937 benih lobster.

Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Sahlan Efendi mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar hukum.

Ia membawa 66.937 benih bening lobster dari Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung ke Kota Palembang, Sumatera Selatan tanpa izin.

BACA JUGA:  Hendak Dijual Ilegal, 6.800 Ekor Benih Lobster Berhasil Diamankan

Sahlan mengungkapkan bukti tersebut dipertegas berdasarkan keterangan empat orang saksi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palembang.

Dinas Kelautan dan Perikanan mendapati terdakwa membawa barang bukti 66.937 benih lobster yang diikat dalam plastik bening, dan disimpan dalam delapan kotak kardus pada Maret 2021.

BACA JUGA:  Ekspor Dilarang, Ini Prosedur Tangkap Benih Lobster di Alam

Terungkapnya kasus itu saat razia rokok ilegal bersama petugas Bea Cukai Palembang. Ketika pemeriksaan, petugas meminta terdakwa menunjukkan surat izin atas jual beli benih lobster.

Namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat yang dipinta petugas.

BACA JUGA:  Kasus Suap Benih Lobster, Fahri Hamzah Terseret

"Benar tanpa keraguan terdakwa ini membawa benih lobster secara ilegal, dan akan ditahan di Polda Sumatera Selatan," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya