Selundupkan Benih Lobster, Pria Ini Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Selundupkan Benih Lobster, Pria Ini Divonis 1 Tahun 8 Bulan - GenPI.co
Ilustrasi - Benih lobster. (FOTO: ANTARA/Wahdi Septiawan/am)

Vonis ini lebih diringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Edy Susianto yaitu satu tahun 10 bulan penjara.

Terdakwa dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya