Laporan Novel Baswedan Lemah, Firli Bahuri di Atas Angin

Laporan Novel Baswedan Lemah, Firli Bahuri di Atas Angin - GenPI.co
Pengakuan Novel Baswedan: Saya Pernah Diminta Keluar dari KPK (Foto: Antara)

Poin keempat kata Dewas, tidak benar terdapat perbuatan dan tindakan pimpinan KPK yang membiarkan pelaksanaan asesmen dan tidak menindaklanjuti pengaduan pegawai karena materi asesmen kebangsaan disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan pimpinan KPK.

Lalu poin kelima soal pernyataan atau statemen Firli pada 5 Maret 2021 menurut Dewas, tidak dapat dibuktikan sebagaimana yang dilaporkan.

Selanjutnya poin keenam, Dewas menilai tidak terbukti dugaan bahwa pimpinan KPK sejak awal telah mempunyai niat untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Sepak Terjang Bambang Widjojanto, Telak

Yang terakhir poin ketujuh adalah, Dewas menyatakan tidak benar jika pimpinan KPK tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XVII/2019 terdapat kekeliruan dalam penandatanganan SK nomor 652 tahun 2021. (ANT)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya