Terkuak! Ini Dia Sederet Menteri Terlibat Revisi Statuta UI

Terkuak! Ini Dia Sederet Menteri Terlibat Revisi Statuta UI - GenPI.co
Terkuak! Ini Dia Sederet Menteri Terlibat Revisi Statuta UI - Ilustrasi: kampus UI (Foto: Dok UI)

GenPI.co - Kontroversi Statuta Universitas Indonesia (UI) meledak di tengah pandemi covid-19 yang makin ganas. Berbagai tuduhan pun muncul ke arah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang yang bertanggung jawab karena telah meneken PP Nomor 75 tahun 2021.

Merespons hal itu, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Saleh Husin ikut buka suara mengenai munculnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2013 yang diubah menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI.

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebut revisi itu melalui proses panjang, dan berlangsung sejak 2019.

BACA JUGA:  Pernyataan Ade Armando Mengejutkan, Seret Presiden Jokowi

Saleh Husin pun blak-blakan, bahwa pembahasan revisi Statuta UI tuntas saat Kemdikbud mengundang berbagai menteri terkait, yakni Menkeu, Menkumham, Mensesneg, Menko PMK, Menteri PAN dan RB, serta pihak UI.

Menurut Saleh Husin, bahwa langkah konkret revisi Statuta UI sejatinya telah berlangsung setahun lalu.

BACA JUGA:  Denny Darko Ramal Kejadian Setelah PPKM: Ada Sesuatu yang Gawat

"Kalau tidak salah, pada April 2020 dibentuk tim kecil. Niatnya untuk memformulasikan masukan setiap organ, tetapi tidak pernah match (ketemu). Akhirnya mentah dan balik ke masing-masing organ untuk dibahas lagi dan penambahan masukan," jelas Saleh Husin dikutip GenPI.co dari Antara, Jumat (23/7).

Saleh Husin pun membeberkan, proses itu dimulai dengan menampung usulan dari empat organisasi di UI yakni Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif/Rektorat.

BACA JUGA:  Mentimun Campur Madu Khasiatnya Bikin Terbelalak, Cespleng!

Masukan itu kemudian dibahas oleh tim kecil yang dibentuk oleh rektor. Tim kecil ini bekerja selama dua bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya