Ternyata, Sosok Ini Mengusulkan Pelanggar Prokes Dihukum Pidana

Ternyata, Sosok Ini Mengusulkan Pelanggar Prokes Dihukum Pidana - GenPI.co
Pelanggaran prokes saat disidang di tempat. FOTO: Antara

GenPI.co - Provinsi DKI Jakarta revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19, kepada pelanggar prokes dihukum pidana agar memberi efek jera.

Ternyata, sosok pertama yang mengusulkan sanksi pidana bagi pelanggar prokes adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Menurut Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian Saputra, Kapolda Metro sudah mengusulkan sanksi pidana kepada pelanggar prokes itu sejak Januari 2021 dengan melalui surat kepada Anies Baswedan.

BACA JUGA:  Kisah Pasien yang Terpapar Covid-19, Berawal dari Pulpen

"Bapak Kapolda Metro Jaya bersurat pada Januari 2021 kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi Perda ini," kata Adi saat Rapat Bapemperda DKI, Kamis (22/7).

Ferdian menjelaskan, usulan Kapolda itu muncul lantaran penanganan Covid-19 di Jakarta terkendala kedisiplinan warga dalam menerapkan prokes.

BACA JUGA:  Menkes Budi Gunadi Minta Masyarakat Harus Waspada

Sebab lainnya, jumlah Satpol PP sebagai pengawas di lapangan terbatas sehingga ketidakdisiplinan makin menjadi.

"Seperti kita ketahui, pekan-pekan ini virus Corona meningkat secara signifikan," pungkasnya.

BACA JUGA:  Jokowi Mulai Bicara Kemungkinan Kolaps, Mohon Dibaca!

Dalam revisi Perda Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya