DPR Kritik Revisi Perda DKI, Buat Makan Susah, Ini Pakai Denda

DPR Kritik Revisi Perda DKI, Buat Makan Susah, Ini Pakai Denda - GenPI.co
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid. (Instagram/Anwarhafid14)

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid memberikan komentar terkait rencana Pemprov DKI Jakarta soal revisi Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Salah satu revisinya adalah memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker.

“Sanksi tidak bisa berlaku general ke seluruh masyarakat apalagi bagi mereka yang dalam keadaan tidak mampu dan dalam situasi pembatasan sosial,” ujarnya, Jumat (23/7).

BACA JUGA:  Pakar Hukum Top Beberkan Kesalahan Ombudsman, Jleb

Dia mempertanyakan apakah sanksi itu sudah diikuti dengan pelaksanaan kewajiban pemerintah bagi masyarakat untuk menanggung kebutuhan ekonomi rakyat?

“Soal kewajiban masker harus ditegakkan tetapi dengan tindakan persuasi dan kesadaran,” katanya.

BACA JUGA:  Perintah Said Aqil, PKB Harus Menyadarkan Kiai

Politikus Demokrat itu mengatakan prespektif dari pemerintah harus diubah sehingga tujuan dan maksud mampu terjelaskan dengan baik.

“Jangankan beli masker bertahan hidup saja mereka masih kesulitan,” ucap dia.

BACA JUGA:  Anak Buah Moeldoko Bakal Seret ICW ke Meja Hijau

Dia meyakini, rakyat Indonesia sebenarnya sudah memahami mengenai bahaya covid-19. Sehingga sejatinya tanpa diberikan sanksi pun, rakyat Indonesia akan patuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya