GenPI.co - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai DPR RI tidak menjalankan fungsi yang diamanatkan dalam pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 selama masa pandemi covid-19.
Beberapa fungsi yang disebutkan antara lain legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Namun, hal itu dibantah okeh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. Menurutnya, DPR RI menjalankan fungsinya dengan segala keterbatasan yang ada selama pandemi.
BACA JUGA: Muhammadiyah: Indonesia Bagai Lagu Syahrini, Maju Mundur Cantik
"Ini adalah momentum untuk kita bermigrasi ke era digital lines. Jadi, DPR mulai dari masa pandemi melakukan pembatasan secara fisik," ujar Willy dalam diskusi virtual 'Catatan Tahunan Kinerja Legislasi DPR', Selasa (27/7).
Politikus NasDem itu menyebut, kurang maksimalnya keterbukaan karena kendala yang muncul yang salah satunya adaah membiasakan kenormalan baru.
BACA JUGA: Soal Pemberhentian Siaran TV Analog, DPR: TV Hiburan Masyarakat
Hal itu disebutkan karena sedianya tiap rapat diadakan pertemuan fisik, saat ini berubah ke era digital lines.
"Mulai setahun belakangan itu, DPR sudah melakukan proses menyiarkan secara live hampir seluruh rapat-rapatnya, baik dari sosmed, kanal TV parlemen, Facebook, dan Youtube parlemen. Itu kami siapkan semua," jelasnya.
BACA JUGA: Moeldoko Geram, Sebut Tindakan Aparat di Luar Prosedur
Dirinya juga menyebutkan program jangka pendek yang akan dilakukan DPR RI, yakni mempercepat anggaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News