Kejagung Periksa Alex Noerdin, Terima Rp 2,4 miliar dari Masjid

Kejagung Periksa Alex Noerdin, Terima Rp 2,4 miliar dari Masjid - GenPI.co
Ketua MUI Blak-blakan Setuju Penertiban Speaker Masjid, Kaget (Foto: Antara)

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Kamis, 29 Juli 2021.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa Alex Noerdin bersama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Chandra mengatakan keduanya diperiksa selaku saksi untuk kelengkapan berkas perkara terdakwa Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman.

BACA JUGA:  Kajari Ambon Kuak Korupsi di Universitas Pattimura Rp 60 Miliar

“Mereka diperiksa selaku saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berangkat kesana,” ujarnya seperti yang dilansir dari Antara.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 9.00 WIB sampai 15.00 WIB dan tim penyidik menanyakan 56 pertanyaan untuk Noerdin dan 16 pertanyaan untuk Asshiddiqie.

BACA JUGA:  Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Modus Korupsi Bansos

“Saksi Alex diperiksa selaku mantan Gubernur dan saksi Jimly diperiksa selaku penasihat Yayasan Masjid Raya Sriwijaya,” ujarnya.

Menurut dia, dari pemeriksaan itu tim penyidik belum dapat dipastikan apakah ada nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu.

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR RI: Ojo Ngapusi Lan Ojo Dikorupsi

“Belum dapat dipastikan, saat ini tim penyidik masih di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya