Kejagung Periksa Alex Noerdin, Terima Rp 2,4 miliar dari Masjid

Kejagung Periksa Alex Noerdin, Terima Rp 2,4 miliar dari Masjid - GenPI.co
Ketua MUI Blak-blakan Setuju Penertiban Speaker Masjid, Kaget (Foto: Antara)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang yaitu, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.

Keempat tersangka itu akan disidang perdana pada Selasa (27/7) dipimpin lima hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah aliran dana mencapai Rp2,6 miliar yang diduga diberikan untuk operasional Noerdin dari dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

BACA JUGA:  Kajari Ambon Kuak Korupsi di Universitas Pattimura Rp 60 Miliar

Hal itu tercatat dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan empat terdakwa tindak pidana korupsi (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) pada sidang pembacaan dakwaan.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Naimullah, di Palembang, mengatakan, diduga ada dana yang diberikan kepada Noerdin senilai Rp 2.343.000.000 serta ongkos sewa helikopter untuk sebesar Rp300.000.000 dijumlahkan total Rp2.643.000.000.

BACA JUGA:  Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Modus Korupsi Bansos

“Itu dari uraian dakwaan yang berdasarkan fakta temuan tim penyidik dilapangan yang menjalan tugas sesuai SOP, dalam sidang berikutnya akan dihadirkan saksi-saksi,” kata dia.

Meskipun demikian, keterlibatan Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR RI: Ojo Ngapusi Lan Ojo Dikorupsi

“Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya