Kejagung Periksa Alex Noerdin, Terima Rp 2,4 miliar dari Masjid

Kejagung Periksa Alex Noerdin, Terima Rp 2,4 miliar dari Masjid - GenPI.co
Ketua MUI Blak-blakan Setuju Penertiban Speaker Masjid, Kaget (Foto: Antara)

Menurut surat dakwaan dana itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 senilai Rp 50.000.000.000 yang diserahkan Arminto (project manager PT Brantas Abipraya) dan PT Kodya Karya.

Dalam transaksi itu kedua terdakwa juga menerima aliran dana hibah itu, Arminto senilair Rp 2.368.553.390, Syarifudin senilai Rp.1.049.336.610, dan PT Brantas Adibpraya (persero) senilai Rp 5.000.000.000.

“Indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada 2015 dana itu bukti dimana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah," kata dia. (ANT)

BACA JUGA:  Kajari Ambon Kuak Korupsi di Universitas Pattimura Rp 60 Miliar

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya