“Harus dijelaskan bahwa mereka mempunyai kewajiban moral untuk melindungi warga negara, bagaimanapun situasinya,” paparnya.
Ngorang menuturkan bahwa tugas moral aparatur negara untuk melindungi rakyat sudah ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
“Ada kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tak hanya di militer, tetapi juga di sipil,” tuturnya. (*)
BACA JUGA: Soal Kekerasan TNI, Stafsus Angkie Yudistia Minta Maaf ke Difabel
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News