Demokrat Marah, Wamendes Diadukan ke Polisi

Demokrat Marah, Wamendes Diadukan ke Polisi - GenPI.co
Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi Foto: Kemendes PDTT

Adalah DPD Partai Demokrat Jabar yang mengadukan Wamendes PDTT berdasarkan dugaan penyebaran kabar bohong (hoax) dan fitnah yang dapat menimbulkan kebencian kepada Partai Demokrat termasuk mahasiswa.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Asep Wahyuwijaya mengatakan, pihaknya telah mengadukan dengan bukti tangkapan layar dari akun Facebook Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Budi Arie Setiadi.

“Postingan yang diunggah pada 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi,” ujar Asep, Jumat (30/7).

BACA JUGA:  Demokrat dan Jusuf Kalla Kompak Serang Buzzer, IPO Angkat Bicara

Asep menilai unggahan tersebut tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik. Oleh karena itu, pihaknya meminta Wamendes PDTT mengklarifikasinya kepada Partai Demokrat.

“Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini,” ucapnya.

BACA JUGA:  Politikus Partai Demokrat Kehabisan Vaksin, Begini Ceritanya

Menurutnya, Budi Arie Setiadi telah melanggar UU no 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Selain itu, UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.

BACA JUGA:  Suara Lantang Partai Demokrat Menohok, Seret Jokowi dan Megawati

Wamendes Budi Arie Setiadi masih tidak menghapus posting fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa ia justru menyebarluaskan fitnah,” tambahnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya