Rektor UII Sebut Kaderisasi Koruptor di Indonesia Lebih Cepat

Rektor UII Sebut Kaderisasi Koruptor di Indonesia Lebih Cepat - GenPI.co
Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid saat berbicara dalam webinar "Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU KPK", Sabtu (31/7). (FOTO: ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid menyebut "kaderisasi" koruptor di Indonesia terjadi lebih cepat dibandingkan dengan yang diperkirakan sebelumnya.

Hal itu merujuk pada data yang dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada semester pertama 2020.

Dalam data itu, dari 393 terdakwa kasus korupsi yang terdeteksi umurnya, sebanyak 14 orang di antaranya bahkan berusia di bawah 30 tahun.

BACA JUGA:  Menkes Tinjau Vaksinasi Drive Thru di Yogyakarta, Sebut Begini

Kemudian, data dari Mahkamah Agung (MA) sampai 18 September 2020 menguatkan temuan ICW tersebut.

Data dari MA menyebut dimana dari 1.951 kasus korupsi di Indonesia, pelaku 553 (28,3 persen) kasus berusia antara 30-39 tahun.

BACA JUGA:  Update Covid-19, Yogyakarta Catat 93 Kasus Meninggal Hari Ini

"Ilustrasi singkat tersebut, seharusnya menjadi pembuka mata kita semua, akan risiko dahsyat korupsi terhadap bangsa Indonesia," katanya dalam acara webinar, Sabtu (31/7).

Fathul Wahid menilai tindak pidana korupsi di Tanah Air masih sulit dihilangkan tanpa muncul kejutan luar biasa dalam upaya pemberantasan.

BACA JUGA:  Liga Tak Jelas, Manajemen PSIM Yogyakarta Sesuaikan Gaji Tim

"Tanpa kehilangan optimisme kolektif sebagai bangsa tampaknya korupsi masih memerlukan waktu panjang untuk musnah dari bumi Indonesia jika tidak ada kejutan yang luar biasa,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya