Rektor UII Sebut Kaderisasi Koruptor di Indonesia Lebih Cepat

Rektor UII Sebut Kaderisasi Koruptor di Indonesia Lebih Cepat - GenPI.co
Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid saat berbicara dalam webinar "Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU KPK", Sabtu (31/7). (FOTO: ANTARA/Luqman Hakim)

Sebagai bentuk kontribusi memperkuat pemberantasan korupsi, Pimpinan UII melakukan kajian dan ikut memberikan catatan saat RUU KPK keluar.

Pada awal November 2019, UII memutuskan memohon judicial review atas UU KPK tersebut.

"Kami sadar putusan MK bersifat final, tetapi kami mencari cara meyakinkan diri bagaimana memahami secara logika dan argumen yang dibangun dalam putusan tersebut, menjadi ilmiah," paparnya. (ant)

BACA JUGA:  Menkes Tinjau Vaksinasi Drive Thru di Yogyakarta, Sebut Begini

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya