Harun Masiku Masih Buron, KPK Layangkan Ultimatum

Harun Masiku Masih Buron, KPK Layangkan Ultimatum - GenPI.co
Foto Harun Masiku yang dipajang di daftar buronan KPK. Foto: kpk.go.id

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum kepada pihak yang berusaha menyembunyikan buronan perkara suap anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang secara sengaja menghalangi pencarian dan penangkapan buronan termasuk Harun Masiku

Ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

BACA JUGA:  Apa Kabar Harun Masiku? Begini Kata KPK

“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Ali Fikri dalam siaran pers, Senin (2/8).

Kendati demikian, Ali Fikri belum menyampaikan informasi lebih lanjut terkait keberadaan buronan Harun Masiku, termasuk lokasi mana saja yang sudah disisir tim penyidik dalam upaya meringkus buronan tersebut.  

BACA JUGA:  DPR Tagih Janji KPK Hukuman Mati Pelaku Korupsi Bansos

Akan tetapi, Ali Fikri tetap memastikan KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat Harun Masiku. 

“KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol,” ujarnya.

BACA JUGA:  ICW Curiga KPK: Tuntutannya Terkesan Ganjil dan Mencurigakan

Seperti diketahui, baru-baru ini International Criminal Police Organization atau Interpol telah menerbitkan red notice atas nama daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya