Begini Modus Lurah di Kendal Korupsi PTSL

Begini Modus Lurah di Kendal Korupsi PTSL - GenPI.co
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memimpin Rapat Evaluasi Penanganan COVID-19 di Jateng, Semarang, Senin (2/8). (FOTO: ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)

Dari pertemuan tersebut, kemudian diputuskan biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL. Besarannya yakni untuk tanah kering atau pekarangan dibebani biaya Rp 1,1 juta. Sedangkan tanah persawahan Rp 1,5 juta.

Padahal dana resmi pengurusan biaya PTSL sesuai SKB tiga menteri adalah sebesar Rp 150 ribu. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 3 tahun 2018.

Tapi biaya kelebihan PTSL diluar Rp 150 ribu yang telah ditetapkan pemerintah, sedianya dibahas dengan para peserta PTSL melalui musyawarah mufakat.

BACA JUGA:  Laptop Kemendikbud Ristek Rawan Korupsi, KPK Harus Waspada

"Sehingga kelebihan biaya yang muncul, akan digunakan untuk apa saja bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya seperti yang dilansir dari Ayosemarang.com.

Biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 1,1 juta dan Rp 1,5 juta tersebut telah diputuskan secara sepihak oleh lurah Irlan Subeni dan Sri Sumarli beserta pengurus Pokmas PTSL Kelurahan Banyutowo.

BACA JUGA:  Wow, Bansos PKH di Tigaraksa Tangerang Dikorupsi Rp 3,5 Miliar

“Masyarakat penerima PTSL berjumlah 650 orang langsung dimintai uang,” imbuhnya.

Merasa ada pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang tidak sesuai, masyarakat akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kejari Kendal.

BACA JUGA:  Mantan Jubir KPK: Korupsi E-KTP Sebabkan Data Bansos Karut-marut

“Kami kemudian lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara ini kami tetapkan dua tersangka,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya