Begini Modus Lurah di Kendal Korupsi PTSL

Begini Modus Lurah di Kendal Korupsi PTSL - GenPI.co
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memimpin Rapat Evaluasi Penanganan COVID-19 di Jateng, Semarang, Senin (2/8). (FOTO: ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)

Kedua tersangka dijerat dengan dengan tiga pasal berlapis. Yakni Tersangka Irlan Subeni, Primair Pasal 12 Huruf e tentang Pungli, Subsider Pasal 5 ayat 2 tentang gratifikasi dan Lebih Subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan Pasal tersangka Sri Sumarli dijerat Primair Pasal 12 Huruf e, Subsider Pasal 5 ayat 1 dan Lebih Subsider Pasal Pasal 9 tentang pemalsuan dokumen undangan Tipikor.

“Ancamana Pidananya Minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara. Dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar,” imbuhnya. (*)

BACA JUGA:  Laptop Kemendikbud Ristek Rawan Korupsi, KPK Harus Waspada

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya