KPK Gercep Panggil Anak Buah Anies Kasus Tanah Munjul

KPK Gercep Panggil Anak Buah Anies Kasus Tanah Munjul - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus korupsi kasus tanah Munjul, Jakarta Timur. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat atau gercep memanggil anak buah Anies Baswedan terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Adalah Plt Sekda DKI Jakarta tahun 2020, Sri Haryati, diperiksa sabagai saksi dalam pengelolaan APBD DKI.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, untuk tersangka RHI dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/8).

BACA JUGA:  Dokter Boyke Ungkap Posisi Enak untuk Wanita Hamil, Hmmm

Selain itu, penyidik juga memanggil Maulina selaku General Manajer KSO Nuansa Cilangkap yang juga pernah sebagai Junior Manajer Sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020.

Dalam kasus ini, Rudi Hartono Iskandar (RHI) resmi ditahan pada Senin (2/8). Rudi merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Rudi adalah tersangka kelima yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

BACA JUGA:  Cat Pesawat Kepresidenan, Mensesneg Pratikno Jangan Diam Saja

KPK juga telah menahan dan menetapkan empat tersangka. Yaitu, Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP, dan tersangka korporasi PT AP.

Dalam pengadaan tanah di Munjul yang akan dipergunakan untuk rumah hunian atau apartemen ini, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar. (ANT)

BACA JUGA:  Muhammadiyah Bongkar Prilaku Politisi Ikan Lele

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya