Mantan Bupati Lampung Tengah Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Lampung Tengah Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus korupsi kasus tanah Munjul, Jakarta Timur. FOTO: Antara

GenPI.co - KPK melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin.

Sebelumnya Mustafa divonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Kalapas Sukamiskin Buka Suara Soal Foto Setya Novanto Bawa Ponsel

"Memasukkan terpidana ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri dikutip dari Antara Kamis, 5 Agustus 2021.

Mustafa sebelumnya sudah menjalani masa hukuman untuk perkara lain yaitu perkara Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputus pada 23 Juli 2018 yaitu terkait pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lamteng sebesar Rp 9,695 miliar.

BACA JUGA:  Kelar ‘Dihukum’, Setnov Kembali ke Lapas Sukamiskin

Dalam perkara pemberian suap itu, Mustafa divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Sedangkan dalam perkara kedua yaitu penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

BACA JUGA:  KPK Periksa Politikus Golkar Dedi Mulyadi

Suap tersebut sebesar 10-20 persen dari nilai proyek sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar Rp 95 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya