Hadiri FGD Kemensos, Bukhori Cecar Mensos soal Bansos PPKM

Hadiri FGD Kemensos, Bukhori Cecar Mensos soal Bansos PPKM - GenPI.co
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf (foto: Dok Bukhori)

GenPI.co - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) secara daring melalui media Zoom Meeting.

Agenda yang mengangkat tajuk “Peningkatan Sistem Aplikasi Penyaluran Bantuan Sosial” tersebut membahas sejumlah berkaitan dengan program Kemensos selama PPKM dan turut mengundang segenap anggota Komisi VIII DPR RI pada Rabu, (4/8/2021).

Dalam agenda yang dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Risma itu, Bukhori menyampaikan secara langsung aspirasi maupun keluhan sejumlah warga yang terdampak akibat perpanjangan PPKM.

BACA JUGA:  Kasus Suap Bansos Masih Bergulir, Saksi Dipalak Pejabat Kemensos

Politisi PKS ini mempertanyakan keberpihakan Mensos Risma terhadap warga rentan dan miskin yang terdampak PPKM. Pasalnya, program Kemensos yang diharapkan menjadi solusi untuk meringankan beban warga, manfaatnya belum mampu dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat terdampak lantaran beberapa program masih menyimpan masalah dalam pengelolaan dan distribusinya.

“Bagaimana mungkin program Kemensos bisa sukses menyelesaikan masalah rakyat, sementara programnya sendiri masih dirundung masalah; carut marut DTKS yang belum tuntas hingga praktik pungli di tataran bawah. Sebenarnya hal ini bisa ditanggulangi jika saja Kemensos, dengan berbesar hati, intensif berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR supaya bisa kami bantu,” ujarnya.

BACA JUGA:  4 Manfaat Tak Pamer Kemesraan Bareng Pacar di Medsos

Politisi dapil Jateng 1 ini mengimbau supaya Kemensos konsisten melibatkan DPR dalam menjalankan program eksisting hingga program baru yang berdampak luas di masyarakat.

Menurutnya, pelibatan DPR adalah keputusan tepat dan bijaksana lantaran aktivitas anggota dewan bersinggungan langsung dengan dinamika masyarakat di akar rumput.

“Perlu dipahami, pelibatan anggota DPR secara kolektif semata-mata untuk membantu Kemensos dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat sebagaimana tugas mulia ini sudah dimandatkan oleh Undang-Undang No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Undang-Undang No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial kepada kementerian ini,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya