Kapolda Sumsel Minta Maaf, Praktisi: Tertipu Dirinya Sendiri

Kapolda Sumsel Minta Maaf, Praktisi: Tertipu Dirinya Sendiri - GenPI.co
Secara simbolis Eko Indra menerima sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio (Foto: Polda Sumsel) . (Foto: Dok Humas Polri)

GenPI.co - Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari sumbangan fiktif Rp 2 triliun oleh keluarga almarhum Akidi Tio. 

"Sebagai pribadi, ini kelemahan saya sebagai pemimpin. Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf, ini terjadi atas ketidakhati-hatian saya," ujar Eko saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (5/8)

Merespons hal tersebut, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai Eko terjerat oleh imajinasinya sendiri. 

BACA JUGA:  Kritikan Effendi Simbolon Hanya Riak, PDIP Tidak Selera untuk..

"Terpukau dengan tawaran yang tidak jelas dan tidak terukur sehingga bukanlah perkara penipuan, tetapi dia tertipu daya yang menipu dirinya sendiri," ujar Azmi dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Jumat (6/8). 

Azmi menilai sikap meminta maaf Eko sebagai hukuman dalam perkara kontroversi atas sumbangan Rp 2 triliun sekaligus wujud tanggung jawab moral dan jabatan yang melekat pada dirinya.

BACA JUGA:  PPATK: Boro-boro Rp 2 Triliun, Setengahnya Juga Nggak!

"Akhirnya dia sadar dan merasa ada tindakannya yang salah, tidak teliti atas  keterangan, informasi, dan dokumen yang lengkap dan ketidaksesuaian fakta dari si penyumbang," jelasnya. 

Hal itu kata Azmi menunjukkan bahwa Eko abai atas asas proporsionalitas yang semestinya sebagai pimpinan kepolisian mengutamakan keseimbangan antara kewajiban dan hak.

BACA JUGA:  Soal Kasus Bantuan Rp 2 T, Komentar Pakar Hukum Sungguh Tajam

Selain itu, kata Azmi, Eko juga telah melanggar asas profesionalitas yang semestinya dalam tugasnya mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan perundang-undangan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya