Pakar Top Peringatkan Novel Baswedan: Jangan Ganggu Kinerja KPK

Pakar Top Peringatkan Novel Baswedan: Jangan Ganggu Kinerja KPK - GenPI.co
Pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan. (Foto: Antara)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman RI (ORI). 

Surat keberatan itu berkaitan dengan laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Surat keberatan yang dikirim KPK tersebut mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing. 

BACA JUGA:  Formula E jadi Ingub Anies, Ferdinand Singgung Kelebihan Bayar

Emrus melihat poin pokok keberatan KPK sudah mengacu Peraturan Ombudsman 48/2020, di mana lembaga antirasuah tetap pada jati dirinya yang independen.

Emrus pun menyayangkan pihak-pihak yang masih bersikeras melibatkan lembaga negara seperti Ombudsman RI untuk menyerang KPK. 

BACA JUGA:  Blok Rokan Kembali, Puan Maharani: Semoga Bisa Dirasakan Rakyat

"Kalau mereka masih melapor ke lembaga negara, misalnya Ombudsman, itu hak mereka, tetapi tidak memberikan keputusan final seperti pengadilan," ujar Emrus kepada GenPI.co, Selasa (10/8). 

Emrus kemudian menyinggung sikap mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawannya yang tidak lolos TWK dan kemudian menolak UU 19/2019 tentang KPK. 

BACA JUGA:  Habib Rizieq Gagal Bebas, Aziz Yanuar Kecewa! Ucapannya Tajam

"Jadi ketika UU itu sudah diberlakukan harusnya mereka mundur, lah, dari awal. Artinya, ketika apa yang mereka tolak tidak terjadi, ya, mundur," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya