Tok! MAKI dan LP3HI Resmi Gugat Puan Maharani

Tok! MAKI dan LP3HI Resmi Gugat Puan Maharani - GenPI.co
Puan Maharani (foto: SC IG @puanmaharaniri)

GenPI.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan secara resmi menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta. 

Gugatan itu dilayangkan bersama Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

Puan digugat MAKI ihwal seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:  Rocky Gerung: Juliari Batubara Harus Dihukum Dua Kali

"Kuasa hukum MAKI dan LP3HI (terdiri dari Marselinus Edwin Hardian SH dan Lefrand Kindangen SH) telah resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta," ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (10/8).

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 10 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Kasus Lahan Rumah DP 0 Rupiah Seret Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik

Boyamin Saiman mengatakan Puan telah menerbitkan Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Akan tetapi, menurutnya ada 2 nama yang dipaksakan lolos yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.

BACA JUGA:  Pakar Top Peringatkan Novel Baswedan: Jangan Ganggu Kinerja KPK

"Gugatan ini tujuannya untuk membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut," ucap Boyamin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya