Kubu AHY Buka Suara Terkait Isu Penolakan Gugatan KLB

Kubu AHY Buka Suara Terkait Isu Penolakan Gugatan KLB - GenPI.co
Demokrat Kubu AHY Buka Suara Terkait Isu Penolakan Gugatan KLB. Foto : Dok.demokrat

GenPI.co - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY Herzaky Mahendra Putra merespon kabar soal ditolaknya gugatan Partai Demokrat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Menurutnya, ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021. 

Herzaky mengatakan putusan majelis hakim menyatakan gugatan yang dilakukan oleh AHY tidak dapat diterima dan tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak. 

BACA JUGA:  Kubu KLB Demokrat Blak-blakan Bilang Ronde Kedua, AHY Siap-siap

“Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat dan secara fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucapnya saat dikonfirmasi GenPI.co, Jumat (13/8).

Herzaky menuturkan, Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti. 

BACA JUGA:  Pasang Baliho Tak Efektif, Begini Strategi Partai Demokrat

Kemudian akan dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.

“Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,” katanya.

Herzaky mengatakan Putusan Majelis Hakim Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 juga tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya